KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS D LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2017 (1650) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis, akses arsip, dan
perlindungan terhadap keamanan arsip serta untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak
yang tidak berhak, perlu diatur dalam suatu Peraturan
Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan dari Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BNPT
Pasal 3 Ruang lingkup Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di lingkungan BNPT
Pasal 4 Asas-asas
Pasal 5 Ketentuan klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di BNPT
Pasal 6 Akses Pengguna
Pasal 7 Sarana dan Prasarana
Pasal 8 Pejabat Fungsional Arsiparis
Pasal 9 Kategori arsip dinamis BNPT yaitu biasa, terbuka, dan rahasia
Pasal 10 kategori arsip dinamis terbuka
Pasal 11 Kategori arsip dinamis terbatas
Pasal 12 Kategori arsip dinamis rahasia
pasal 13 pengamanan arsip
Pasal 14 penentuan pengelola arsip
Pasal 15 pengamanan informasi arsip dinamis
Pasal 16 abel klasifikasi keamanan dan pengamanan akses arsip dinamis dilingkungan BNPT
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
85 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2017 (1649) : 59 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, pengelolaan dan
penemuan kembali arsip secara cepat dan akurat,
diperlukan pengaturan yang sistematis, terarah dan
terencana, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas.
Berisi ketentuan umum
Klasifikasi Arsip di Lingkungan BNPT menggunakan kode
arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
Kode klasifikasi arsipmenjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan
tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar
pemberkasan dan penataan arsip.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
59 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2017 (1648) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu pengaturan tata naskah dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus diganti
dan disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER- 01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi ketentuan umum
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri dari :
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. kewenangan penandatanganan; dan
d. pengamanan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
eraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dicabut
142 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat