Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum, serta untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 397 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 3 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang tata cara pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 971); dan b. ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 45 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat