Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak
memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah;
b. bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK
Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan
hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti
tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Ketentuan Pasal 43 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
diubah
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem
elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan
umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan
negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori
strategis);
b. bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga
kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan
ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi yang menerapkan standar
Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang
Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi
pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur
Operasi Baku (Standard Operating Procedures);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-02
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Internal;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 598);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1073);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Neg
Mengatur tentang:
a. Tujuan Sistem Keamanan Sistem Informasi
b. Komitmen pimpinan dan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi
c. Susunan organisasi keamanan informasi
d. Sasaran, peran, dan peta pengendalian sistem manajemen keamanan informasi
e. Kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi
f
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur
tata kerja;
b. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemerantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak
Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokoler, dan
Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 248);
Mengatur tentang:
a. Susunan Organisasi KPK
b. Pimpinan KPK
c. Sekretariat Jenderal KPK
d. Deputi Bidang Pencegahan
e. Deputi Bidang Pendidikan
f. Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
h. Pendukung Tugas Pimpinan
i. Tim Penasihat
j. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,
98 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong efektivitas dan keberlanjutan
pemberantasan korupsi maka Komisi Pemberantasan
Korupsi dituntut untuk bekerja secara profesional, penuh
integritas, dan berdedikasi tinggi;
b. bahwa sebagai bentuk penghargaan atas integritas,
profesionalisme, dan dedikasi penasihat dan pegawai komisi
dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu dilakukan penyesuaian besaran Tunjangan Hari Tua
sebagai jaminan kesejahteraan bagi penasihat dan pegawai
yang telah memasuki masa purna bhakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Komisi Nomor
05 P.KPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi
Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak memadai lagi sehingga perlu
diganti dengan aturan baru yang sesuai dengan dinamika
dan perkembangan dalam dunia kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
Mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya peraturan KPK, Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Tua, Kepesertaan, pengelolaan, iuran kepesertaan, tata cara pemberian tunjangan hari tua
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat
jabatan;
b. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung
oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan
melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta
pendidikan dan pelatihan kedinasan;
c. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kompetensi pegawai melalui Tugas Belajar, asas Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar, perencanaan dan penugasan tugas belajar, program tugas belajar, ikatan wajib kerja,hak dan kewajiban peserta tugas belajar, monitoring dan evaluasi, pendidikan di luar penugasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
23 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017
a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara
penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan
pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap
kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait
tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579)
Mengatur tentang tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak menyampaikan serta pengawasan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan dan menyelamatkan arsip
untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan
arsip secara terjadwal sebagai bukti akuntabilitas kinerja
di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
550);
Mengatur tentang retensi arsip substantif yang terdiri dari jenis arsip substantif, penyimpanan dan pemusnahan n terhadap arsip Substantif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Substantif, Jenis Arsip yang diretensi, pola penentuan retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
mempertimbangkan surat Sekretaris Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/73/S.SM.03.00/2017 perihal Pertimbangan
Pengaturan Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan
Komisi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem
Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK telah mengubah
rumpun jabatan fungsional yang ada di Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi rumpun jabatan
spesialis; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Perubahan atas Batas Usia Pensiun Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai KPK;
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008
tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga
perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang Tujuan disusunnya Peraturan KPK sebagai acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
penyusunan tata naskah dinas dan ruang lingkung Pedoman Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Mencabut Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi,
5 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pencipta
Arsip perlu menyusun suatu pedoman mengenai Tata
Kearsipan yang dijadikan acuan oleh seluruh unit
organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa untuk mengatur, mengelola, menyajikan arsip
dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip
statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat
berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan untuk mendukung tata kelola organisasi yang
baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Unit Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 239);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan
Kearsipan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang kebijakan kearsipan di lingkungan KPK, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, sumber daya kearsipan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat