Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Diubah dengan :
Peraturan BMKG No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2019/No.467, jdih.bmkg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2013/No.1078, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN.2013/No.1079, jdih.bmkg.go.id : 19 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN.2017/No.1175, jdih.bmkg.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2013/No.1575, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2017/No.1176, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
STANDARISASI - STASIUN - PEMANTAU - ATMOSFER - GLOBAL
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin validasi data terhadap hasil pengamatan atmosfer global, maka perlu disusun standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2022.
Pasal 4
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2017/No.1177, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badn Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2019 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Diubah dengan :
Perka BMKG No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badn Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2013/No.1576, jdih.bmkg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat