Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor unit penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022: Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi melalui Surat Nomor B/282/M.KT.01/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; Permenhub No PM 36 Tahun 2012; Dan Permenhub No.PM 17 Tahun 2022
Pasal 44
(1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh)
lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas)
lokasi;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas)
lokasi;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas)
lokasi;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh
sembilan) lokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,
perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Pasl 17 aYAT (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Kan tor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
perubahan - atas - peraturan - menteri - perhubungan - nommor - pm - 12 - tahun - 2021 - tenang - standar - kegiatan - usaha - dan - produk - pada - penyelenggaraan - perizinan - berusaha - berbasis - risiko - sektor - transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan umum, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan
angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 12 Tahun 2021; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran huruf A. Transportasi Darat Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar U saha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Standar Usaha
Angkutan Barang Umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Beusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Lampiran file: 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat