organisasi - dan - tata - kerja - kantor - unit - penyelenggara - pelabuhan
2023
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 17, BN 2023 (401) : 10 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor unit penyelenggara Pelabuhan.
- Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022: Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
- Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
- Lampiran file: 29 hlm.
|