Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai dasar dalam penentuan kelas pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Peraturan PANRB nO. PER / 18 / M.PAN / 11/ 2008; Permenhub No. PM 106 Tahun 2017; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 5
Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi
Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai
maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai
berikut:
a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen);
dan
b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permenhub No. 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
perubahan - atas - peraturan - menteri - perhubungan - nomor - pm - 36 - tahun - 2016 - tentang - tarif - dasar - tarif - batas - atas - dan - tarif - batas - bawah - angkutan - penumpang - antarkota - antarprovinsi - kelas - ekonomi - di - jalan - dengan - mobil - bus - umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha angkutan umum perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penetapan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2022; Keputusan Kemenub Nomor Km 89 Tahun 2002; Permenhub No. PM 36 Tahun 2016; Permenhub No. PM 15 Tahun 2019; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi terdiri atas:
a. tarif dasar;
b. tarif batas atas; dan
c. tarif batas bawah.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuain Kelas Jabatan Di LIngkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Aat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun. 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 23 Tahun 2022; PMPANRB No. 39 Tahun 2013; Permenhub No. 199 Tahun 2015; Permenhub No. 17 Tahun 2022
Pasal I
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2018) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 62 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 784);
b. Nomor PM 101 Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1406);
c. Nomor PM 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 199);
diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I dihapus.
2. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.
3. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyusaian Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Permenhub No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 17 Tahun 2022; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
Pasal 6
Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 36, Pasal 78, Pasal 109, Pasal 144, dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi:
a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - MENTERI - PERHUBUNGAN - NOMOR PM - 92 - TAHUN - 2021 - TENTANG - BESARAN - PERSYARATAN - DAN - TATA - CARA - PENGENAAN - TARIF - ATAS - JENIS - PENERIMAAN - NEGARA - BUKAN - PAJAK - SAMPAI - DENGAN - RP0,00 - (NOL RUPIAH) - ATAU - 0% - (NOL PERSEN)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PMK No. 138/ PMK.02/2022.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Noi Rupiah) atau 0% (Noi Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu di cabut.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1466) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. 17 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian yang dipimpin oleh Kepala. Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1846), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat