PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2023 (150) : 36 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem
pengendalian intern di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
dibutuhkan penerapan manajemen risiko guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik,
tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan
mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 115);
terkait ketentuan umum manajemen risiko
infrastruktur manajemen risiko yang terdiri dari budaya risiko,struktur manajemen risiko, sistem infomasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
36
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN.2023 (467)/ 27 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/431/M.KT.01/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Persetujuan Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu tentang bagian dari Sekretariat Kementrian Koordinator, tugas bagian persidangan, subbagian pengelolaan persidangan, fungsi biro umum, bagian administrasi, Bagian Administrasi dan Tata Usaha, Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan, subbagian dukungan administrasi, Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan, bidang penguatan demokrasi, asisten deputi koordinasi pengeloaan pemilihan umum, asisten deputi koordinasi otonomi khusus, deputi bidang koordinasi politik luar negeri,Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, asisten deputi koordinasi materi hukum, bidang materi hukum privat, bidang materi hukum publik,Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Asisten Deputi Koordinasi Ke-Bhinneka-an dan Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan
Publik,
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diubah sebagaian
27 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2023 (460)/11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, serta untuk menata penyelenggaraan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kerja sama, tahapan kerja sama dalam negeri, tahapan kerja sama luar negeri, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, pemantauan dan evaluasi, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat