Peraturan Menteri Keuangan NO. 70, BN.2023 (551)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-
482/MA/KU.02.1/ 12/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Universitas Islam Negeri Salatiga, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104, BN.2023 (790)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin Dan Pengamanan Keramaian Yang Bersifat Komersial Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Repu blik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis PNBP, Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kontrak kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
PMK No. 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2023 (645)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya;
b. bahwa hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume imper produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober
2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa imper dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa imper dari Korea Selatan mengalami penurunan;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Imper Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya perlu diubah;
d. bahwa dimaksud berdasarkan dalam huruf pertimbangan sebagaimana a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Perubahan Kedua atas Menteri
Peraturan Keuangan tentang
Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan unu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yaitu tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 117, BN.2023 (896)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108, BN.2023 (805)/3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi hasil Pada Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemutakhiran tahun anggaran penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, diperlukan perubahan tahun anggaran pada judul lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah judul tabel dalam halaman 155 sampai dengan halaman 184 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95, BN.2023 (736)/69 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yaitu tentang ketentuan umum, Kewenangan dan tanggung jawab perrnmpm LMAN selaku KPA BUN, PPK Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, pendanaan, Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah, Objek Pengadaan Tanah, Pembayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 92, BN.2023 (737)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak ditanggung pemerintah sebagai salah satu kebijakan fiskal;
b. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah dapat
ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pajak DTP, Pemberian insentif fiskal Pajak DTP, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP, SPP Belanja Subsidi Pajak DTP, SPM Belanja Subsidi Pajak DTP dan Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007
Peraturan Menteri Keuangan NO. 173/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29/PMK.06/2010, BN.2010/NO.71, kemendagri.go.id : 3 lmbr.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat