Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif
layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III
Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
pengguna jasa. Tarif layanan tersebut terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan
tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat
inap dan tarif tindakan medis operatif. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif
administrasi, tarif visite dan konsultasi, tarif rawat jalan, tarif tindakan medis non operatif, tarif
kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara, tarif
penunjang medis, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan
mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif
penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan
berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat
umum, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetapberlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2011
PMK No. 57/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 54/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 159; peraturan.go.id: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2012
PMK No. 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Diubah dengan :
PMK No. 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Mencabut :
PMK No. 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
PMK No. 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 62/PMK.03/2012, BN 2012/ NO 462; peraturan.go.id: 16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 176/PMK.011/2011, BN.2011/NO.722, https://peraturan.go.id/: 5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.03/2008
PMK No. 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 45/PMK.03/2008, https://jdih.kemenkeu.go.id/: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 250/PMK.05/2010, BN.2010/NO.662, https://peraturan.go.id/: 16 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 242/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 649; https://peraturan.go.id/: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat