Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
184/PMK.01/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2018
Sumber
BN.2017/NO.1736, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3907 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan