PMK No. 228/PMK.01/2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
KMK No. 344/KMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan/Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 55/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan
PMK No. 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedures) di Lngkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.02/2013
PMK No. 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan Menteri Pendidikan melalui Surat
Nomor 27519/A.A2/KU/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN
No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun
2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas
Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja
sama. Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap taruna atau peserta didik
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2011
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 40/PMK.03/2010, BN.2010/NO.96, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan BLU Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh BLU Politeknik Manufaktur Bandung kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri
atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik
Manufaktur Bandung dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
BLU Politeknik Manufaktur Bandung. pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Manufaktur Bandung
dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan
pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat
dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara BLU
Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 32, BN.2023/No.271, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat