Peraturan Menteri Keuangan NO. 144, BN.2023 (1009)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama yaitu tentang penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dokumen usulan tambahan anggaran, Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dan pencairan dana penyelenggaraan CPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 4, BN.2024 (33)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seluruh aktivitas, hal, dan/ a tau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek penerimaan negara bukan pajak;
c. bahwa untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian agar dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebutuhan anggaran misi pemeliharaan perdamaian serta penyetoran dan izin penggunaan dan penerimaan negara bukan pajak misi pemeliharaan perdamaian, pengalokasian dan pencairan anggaran pemeliharaan perdamaian, pembayaran tagihan atas misi pemeliharaan perdamiana dalam kondisi mendesak, akuntansi dan pelaporan, pengendalian dan pemantauan, pengawasan anggaran misi pemeliharaan perdamaian dan penerimaan negara bukan pajak misi pemeliharaan perdamaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 2, BN.2024 (8)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Presentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi Yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompenssi yang Dikenaka n terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 28 Tahun 2022,UU Nomor 19 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan, penetapan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasilkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penghitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 136, BN.2023 (983)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yaitu tentang ketentuan umum, wajib pajak, wajib pajak cabang dan layanan terhadap wajib pajak,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110, BN.2023 (807)/84 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan DAU dan prinsip penggunaan DAU
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
84 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 219/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1885; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135, BN.2023 (977)/158 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24
Juli 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yaitu tentang fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, yaitu tentang fungsi Sekretaris Direkorat Jenderal, bagian dari Sekretariat Direktat Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
158 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71/PMK.05/2019, BN.2019/NO.544, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 118, BN.2023 (897)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. bahwa untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manajernen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengguna SIMAN (user), tugas dab wewenang, penggunaan sistem informasi manajemen aset negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat