Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK. 04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi
pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun
jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267),
PerpresRI 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 60/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.775), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya
direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun
tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi
(keadaan kahar).
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling
lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula
direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari
terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah
dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan
bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran halaman 9 s.d. 14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 52/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 392; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/361/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK Nomor 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang
diberikan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan terdiri atas
tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa
layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui
kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
kesehatan. Terhadap pengguna layanan/kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan
sampai dengan Rp0 dari tarif layanan utama. Perjanjian/kerjasama antara Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKI 186/PMK.05/2014 (BN Tahun 2014 No.1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat