PMK No. 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Mencabut
PMK No. 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PMK No. 98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 163/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1225, https:jdih.kemenkeu.go.id : 68 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020
NILAI LAIN–DASAR PENGENAAN PAJAK – HASIL PERTANIAN TERTENTU
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 89/PMK.010/2020, BN.2020/NO.838, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian
tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam Peraturan
Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN
No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009
(LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh
Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, nilai lain
atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual.Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang
menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak kepada badan usaha industri
yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dan harus dilakukan secara
elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran
tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 89, TLN No. 6214); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98)
Ketentuan mengenai:
a. InsentifPPh Pasal 21.PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. InsentifPPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Atas PPh final tersebut ditanggung Pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
c. Insentif PPh PASAL 22 Impor.PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
d. Insentif Angsuran PPh PASAL 25, Wajib Pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25.
e. InsentifPPN.Wajib Pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
105 HLM, Lampiran halaman 24-105.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) hunif a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/201 7 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 169/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1239, https:jdih.kemenkeu.go.id : 40 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 219/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1612, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198, TLN No.6410), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.105, TLN No.6056), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Revisi Anggaran terdiri atas Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi. Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking. Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPA.
Dalam hal terdapat direktif Presiden/Wakil Presiden, dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga yang bersifat urgen dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga menyebabkan perlu dilakukannya Revisi Anggaran, yang mekanismenya belum diatur dan/atau melewati batas waktu, usulan Revisi Anggaran dapat diproses setelah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK.02/ 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (BN Tahun 2019 No. 1710), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
43 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa bahwa mengingat belum membaiknya kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bersifat komplementer agar dapat membantu pelaku usaha dimaksud untuk melakukan recovery pada masa pandemi COVID-19 ini, dan dengan mendasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan uang negara untuk melakukan penempatan uang negara untuk pengelolaan kas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai penetapan bank umum, mekanisme penempatan (meliputi batas maksimal/limit penempatan, metode penempatan uang, setelmen penempatan, jangka waktu penempatan), penarikan penempatan uang negara, evaluasi berkala atas bank umum mitra, remunerasi penempatan uang negara pada bank umum mitra, koordinasi dengan bank indonesia, serta akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
14 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut
PMK No. 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilltas Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.218
TLN No.6418).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem OSS. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi Penanaman Modal dan jumlah realisasi produksi.
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/ atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak tidak dapat lagi, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidangbida ng usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
37 HLM, Lampiran Halaman 29 - 37.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1173, https:jdih.kemenkeu.go.id : 19 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LNTahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.119, TLN No.6361), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal.Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
-
-
42 HLM, Lampiran halaman 20 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 82 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI No. 64 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 130); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran oleh pemerintah daerah.
Diatur pula ketentuan mengenai penyediaan dana, pencairan dana, pertanggungjawaban dana, pengawasan, pelaporan, kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, bantuan iuran, tata cara pembayaran, pemotongan DAU dan/atau DBH, dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Dalam hal penyediaan dana Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2021 dialokasikan pada Kementerian Negara/Lembaga, tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
46 HLM, Lampiran halaman 28-46.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat