Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.05/2007

Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
82/PMK.05/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1290 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 179/PMK.05/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 28/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Negara Yang Telah Disetor Melalui Rekening Bendahara umum Negara
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 31/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Belanja Negara Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 60/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Subsidi/Public Service Obligation (PSO) pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Mengubah :
  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan