Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.05/2007

Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
82/PMK.05/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 179/PMK.05/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 28/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Negara Yang Telah Disetor Melalui Rekening Bendahara umum Negara
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 31/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Belanja Negara Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 60/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Subsidi/Public Service Obligation (PSO) pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Mengubah :
  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan