Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN No.51 Tahun 1983, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 17/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.238), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas: impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a.Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah; b. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan/atau c. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2016
PMK No. 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2013
PMK No. 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Diubah dengan :
PMK No. 156/PMK.02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Mengubah :
PMK No. 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 29/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 175; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2014
PMK No. 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Diubah dengan :
PMK No. 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 67/PMK.06/2012, BN 2012/ NO 478; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.01/2011
PMK No. 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan Dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan
Mengubah :
PMK No. 94/PMK.01/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 215/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 829; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menjaga iklim investasi serta sebagai bentuk implementasi penciptaan lapangan kerja dah pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun
1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264), UU 10
Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN
Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah
diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916),UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 32 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.61, TLN No.4998) sebagaimana telah diubah dengan PP 85 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.279, TLN
No.5768), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 131/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018
No.1367), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor. Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara. Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari 1mpor yang belum diselesaikan
kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 tahun. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan jaminan perusahaan sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Kawasan Berikat. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap izin penggunaan jaminan perusahaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin penggunaan jaminan perusahaan dimaksud dicabut.
b. terhadap permohonan izin penggunaan jaminan perusahaan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan izin, harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
28 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2021
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
PMK No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat