Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pendemi Coron Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada wajib pajak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan atas pelayanan administrasi perpajakan tersebut di Direktorat Jenderal Pajak dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.68, TLN No.3312) sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.62, TLN No.3569), UU 13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.69, TLN No.3313), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas Pelayanan Administrasi Perpajakan melampaui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah.
Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik dilampiri dengan Dokumen Persyaratan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan, penerbitan produk hukum, dan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku sampai periode Keadaan Kahar berakhir.
-
12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020
STANDAR BIAYA KELUARAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 112/PMK.02/2020, BN.2020/NO.945, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021, yang meliputi Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/lembaga dan Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
122 HLM, Lampiran halaman 7-122
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 220); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 139/ PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00, terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Tahun Anggaran 2018, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
85 HLM, Lampiran halaman 8 – 85.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2020
Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentangTata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102/PMK.05/2020, BN.2020/NO.877, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara saat ini, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari
tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah
dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN,
pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik
BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyediaan dana (dropping)
ke RPKBUNP SPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur
Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan
Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 171/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1241, https:jdih.kemenkeu.go.id : 40 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah
PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 232/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1680, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020
PMK No. 217/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Mengubah
PMK No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 176/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1304, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Insentif diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik. Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dana Cadangan Insentif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020. Insentif yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
-
-
7 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; b. memiliki NPWP; dan c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00, wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dimaksud ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
51 HLM, - Lampiran Halaman 16 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa; b. bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.O 1/2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 jPMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana ~agi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD danjatau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan danjatau penanganan Covid-19. Peraturan ini juga mengatur: penyaluran, penggunaan, pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-7-fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampa1 dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal8 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur fbupatijwali kota www.jdih.kemenkeu.go.id
-8-kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Men teri ini.
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat