TARIF LAYANAN BLU – POLITEKNIK PELAYARAN SORONG – KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 94/PMK.05/2020, BN.2020/NO.821, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, dan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan
Nomor KU 103/5/21 PHB 2019 tanggal 30 April 2019 hal Usulan Penetapan Tarif Layanan Satker
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun
2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun
2012 No. 171, TLN No. 5340); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu
RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu
RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada
Kementerian Perhubungan yang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna
jasa, yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama
Lampiran halaman 9 – 14
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Mencabut
PMK No. 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
PMK No. 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PERGESERAN ANGGARAN BELANJA – BENDAHARA UMUM NEGARA – BELANJA LAINNYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 127/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1034, https:jdih.kemenkeu.go.id : 24 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pergeseran anggaran belanja BA BUN meliputi pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dan/atau pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L. Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08, Direktur Jenderal Anggaran akan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, atau mengalokasikan anggaran melalui penerbitan DIPA BUN. Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999 .08. Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam UndangUndang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 208/PMK.02/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 159/PMK.02/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
39 HLM. Lampiran Halaman 25 - 39.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 161, TLN No. 5183) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 119, TLN No. 6361);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang memenuhi ketentuan dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanarnan Modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, diterbitkan.
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah rnendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
-
-
30 HLM, Lampiran Halaman 14 - 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perlakuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 82A ayat (2), dan Pasal 86 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai:
a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah;
b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik;
c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;
d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar yang masih
dalam pemrosesan untuk mendapatkan keputusan, pemrosesannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.012/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514),Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN yang hasilnya disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia. Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.02/2020
PMK No. 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 152/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1171, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sesuai arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi pelayanan rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboraturium, radiologi, kemotheraphi, Tindakan operasi bedah sentral, forensik dan pemulasaran jenasah, ambulance, Pendidikan dan pelatihan, pelayanan lain-lain, dan pelayanan Tindakan medical check-up. Diatur pula mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan Kesehatan, jasa pelayanan Kesehatan melalui kontrak kerja sama, tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
-
-
156 Hlm, lampiran 6 - 156
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Menimbang Dan/ Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
PERUBAHAN – FASILITAS PAJAK PENGHASILAN – PENANAMAN MODAL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 96/PMK.010/2020, BN.2020/NO.839, https:jdih.kemenkeu.go.id : 24 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan
mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, mengingat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sudah tidak sesuai lagi
dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 218, TLN No. 6418); Perpres No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu No. 11/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 114);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 diubah
sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas
pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8),
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang
telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17),
permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Lampiran halaman 13 – 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut
PMK No. 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
GAJI KETIGA BELAS – PEGAWAI NEGERI SIPIL – TUNJANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106/PMK.05/2020, BN 2020/NO.881/https://jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 44 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 189, TLN No. 6545); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta pihak yg tidak menerima gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020. Gaji atau penghasilan ketiga belas paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji atau penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan Agustus. Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan remunerasi bulan ketiga belas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum beserta ketentuan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020
-
25 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat