2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 191/PMK.07/2017, BN.2017/NO.1773, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
|