PMK No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
PMK No. 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwauntuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 N0.131, TLN No.6514), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155),Perpres RI 57Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Debitur harus memenuhi kriteria memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pengawasan intern terhadap pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN. Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian subsidi bunga/ subsidi margin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 65/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.575), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34 HLM, Lampiran halaman 25 s.d. 34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN 4916), PP 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.137 TLN No.4575), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103 TLN No.5423), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sisa Dana BOS dimaksud disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
-
37 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Perpres RI No. 46 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 127); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM. PDAM yang dapat diberikan jaminan dan subsidi terdiri atas PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah dan PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan mengenai jaminan dan subsidi bunga, penetapan bank pemberi kredit, penyediaan anggaran kewajiban penjaminan, penyampaian tagihan kewajiban penjaminan, pencairan dana penjaminan, pemberian dukungan oleh pemerintah daerah, penyediaan, perhitungan, dan pembayaran subsidi bunga oleh pemerintah pusat, pengelolaan risiko, serta pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
58 HLM, Lampiran halaman 33-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
PMK No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
PMK No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
PMK No. 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 3 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.102, TLN No.6053), PP 146 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.262 TLN No.4064) sebagaimana telah diubah dengan PP 38 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.79 TLN No.4302).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian. Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/ atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
-
-
28 HLM, Lampiran halaman 15s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1681, https:jdih.kemenkeu.go.id : 64 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 191/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1431, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat