Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian
Pertahanan melalui surat Menteri Pertahanan nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal
18 Maret 2021 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat
Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada
Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap
pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 11-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta melalui surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9982/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 4
Februari 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2017
PMK No. 199/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.OS/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 158/PMK.02/2014, BN.2014/NO.1069,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2013
PMK No. 104/PMK.06/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.010/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat