Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
PMK No. 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – TAHUN ANGGARAN 2020–KERTAS KORAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 125/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1006, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN No.51 Tahun 1983, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 17/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.238), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas: impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a.Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah; b. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan/atau c. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasa11 Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109/PMK.04/2020, BN.2020/NO.897, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
ABSTRAK:
- Bahwauntuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan
meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan
mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sernentara dengan penerapan
Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN
No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu
lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk
terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Barang selain barang
impor dan/atau barang ekspordilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan
Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional dalam
Kawasan Pabean, atau tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
yang mengawasi kawasan pabean.
Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean serta Barang
ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara (TPS). Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta
pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung
sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang
ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat
dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan
penghargaan berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKNomor 23/PMK.04/2015 (BNTahun
2015 No.213) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 133/PMK.04/2016 (BN
Tahun 2016 No.1321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2020
PMK No. 34/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabeanatau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020
PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Diubah dengan
PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut
PMK No. 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
PMK No. 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PMK No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
BADAN LAYANAN UMUM – PEDOMAN PENGELOLAAN– BIDANG PERBENDAHARAAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 129/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1046, https:jdih.kemenkeu.go.id : 155 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna melakukan simplifikasi beberapa ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi dan menyempurnakan beberapa pengaturan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu diatur kembali dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,teknis, dan administratif. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan /atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dan/atau usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 08/PMK.02/2006;
b. PMK 77/PMK.05/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 74);
c. PMK 217/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 495);
d. PMK 230/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 516);
e. PMK 92/PMK.05/2011 (BNTahun 2011 Nomor 363);
f. PMK 95/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 913);
g. PMK 100/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 915);
h. PMK 136/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 1377);
i. PMK 180/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1792);
j. PMK 98/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 989);
k. PMK 176/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1701);
l. PMK 200/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 1885);
m. PMK 42/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 588);
n. PMK 82/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 998);
o. PMK 79/PMK.05/(BNTahun 2019 Nomor 575),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
189 HLM, Lampiran halaman 152 s.d. 189.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, dan untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2020 No. 51); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 78/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 567);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus;
2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi;
3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 60 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 269, TLN No. 6293); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas dan hak penginapan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
42 HLM, Lampiran halaman 19 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 229/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1677, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 205/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1557, https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat