PMK No. 98/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi
Ramah Lingkungan yang mengatur mengenai pendanaan pengelolaan sampah bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di
Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No. 47, TLN No. 4286), UU 18
Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 69, TLN No. 4851), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 35 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 61), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di
daerah. Dukungan pendanaan APBN meliputi Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah,
dan/atau Pembiayaan Anggaran. Dukungan pendanaan APBN diberikan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal,
dan kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha. Pengelolaan Sampah meliputi kegiatan
pembatasan, penggunaan kembali, pemilahan, pengumpulan/daur ulang, pengangkutan,
pengolahan, dan pemrosesan akhir/pemusnahan. Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk yang
memenuhi kriteria memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur
mengenai Pengelolaan Sampah, mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk Pengelolaan
Sampah dalam APBD, memiliki dokumen perencanaan yang berisi arah kebijakan dan strategi
daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah, memiliki perangkat daerah yang bertugas
melaksanakan Pengelolaan Sampah, melaksanakan Pengelolaan Sampah yang memenuhi kriteria
sebagaimana ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait, dan/atau melakukan
kerjasama Pengelolaan Sampah dengan daerah lain. Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait, dapat melaksanakan pemantauan dan
evaluasi dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah setiap tahun baik sendirisendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 11 Permenkeu RI 48/PMK.07/2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 197/PMK.07/2020, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
14 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.02/2021
PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16
ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri
Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU
10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 240, TLN No. 6571), Perpres57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat
terutang Bea Meterai Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah). Pembayaran Bea Meterai
yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau SSP. Meterai tersebut
berupa Meterai tempel atau Meterai dalam bentuk lain. Pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku
serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara
menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Meterai dalam bentuk lain meliputi
Meterai teraan, Meterai komputerisasi, Meterai percetakan. Direktur Jenderal Pajak menentukan
keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai. Penentuan keabsahan
Meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari pihak yang terutang
atau pihak lain. Pihak yang wajib membayar B~a Meterai melalui Pemeteraian Kemudian
merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea
Meterai. Pemeteraian Kemudian disahkan oleh Pejabat pos atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur
Jenderal Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 530), dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 20 – 21.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021
PMK No. 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2021
PMK No. 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat