Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.292, TLN No.5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2017 No.6037, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Keppres RI 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.240), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1099) sebagaimana telah diubah dengan PMK 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1695), PMK 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
81 HLM, Lampiran halaman 40-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.07/2021
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset
lain-lain, Permenkeu RI 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Lain-lain perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 PP 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri
Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal,
atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak
dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang
pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset
Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan,
Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum
mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan
atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.07/2021
PMK No. 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Mencabut
PMK No. 16/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.02/2021
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat