Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.01/2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14/PMK.01/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2014
Tanggal Berlaku
21 Januari 2014
Sumber
BN 2014/ NO 99; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan