PMK No. 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 153/PMK.011/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 128/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut :
PMK No. 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 163/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 187/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1309; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.02/2014, BN 2014/ NO 1518; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.04/2008
PMK No. 30/PMK.04/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
Mencabut :
PMK No. 145/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
KMK No. 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran, Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 213/PMK.04/2008, http://repository.beacukai.go.id/; 15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional,
1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh
regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek
internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020
yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan
permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN
No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan
Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind
ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc
(CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran
Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan
Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada
Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
7 HLM Lampiran: halaman 7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2011
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 178/PMK.05/2011, BN.2011/NO.733, https://peraturan.go.id/: 6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat