Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Chile, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic oj Indonesia and the Government of the Republic of Chile dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalarn rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.30), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
696 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 696
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan tarif bea masuk atas barang impor
guna Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement) dan sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods
Agreement)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN
yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang
Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN
Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(ASEAN Trade in Goods Agreement)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
441 HLM, Lampiran halaman 7-441
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran Bea Masuk Antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja
negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003
No.47), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 17/PMK.07/2021 (BN
Tahun 2021 No.149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permenkeu RI 162/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.1289), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara
Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara Bersama Daerah. Dalam
rangka percepatan penggantian dan APBN, pemotongan atas penyaluran DAU
dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya
dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan
Intelijen Negara..
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan
kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan
penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 39/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 339).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n,
huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan
tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih
dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf
C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari
USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada
Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima
ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga
Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada
Lampiran huruf C.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
18 HLM, Lampiran halaman 9 -18.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api
Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,. dan Bekasi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah
diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 98
Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 205) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perpres 49 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 92), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan
berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodetabek terdiri atas subsidi penyelenggaraan
prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan dan subsidi
penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalani anggaran pendapatan dan belanja
negara. Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan
pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan
LRT Jabodebek dialokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010
(LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
22/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 279).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi se bagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
7 HLM, Lampiran halaman 4-7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat