Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta melalui surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9982/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 4
Februari 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2022
BEA KELUAR – TARIF BEA KELUAR - PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN , DAN USED COOKING OIL (UCO) - EKSPOR
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan
Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil),
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil
(UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya
kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, Kementerian
Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam
rangka program percepatan penyaluran ekspor, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and
Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein
(RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut
Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar
kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Terhadap
barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea
Keluar. Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor
atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm
Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea
Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik
yang dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan
Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Barang ekspor
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Tarif Bea Keluar
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor berlaku sampai dengan tanggal
31 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.01/2022
PMK No. 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama yang telah diajukan oleh Menteri
Agama melalui surat Nomor B069/MA/KU.00.1/03/2021 hal Revisi Proposal Perubahan
Tarif Layanan Badan layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik; dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas
tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif
program pascasarjana, tarif dana pengembangan institusi, dan tarif layanan akademik
lainnya. Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas: tarif penggunaan lahan,
ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, tarif penggunaan
peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan
konsultasi, tarif layanan pengembangan bahasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan
tarif perpustakaan. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan
dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa warga
negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 852), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat