Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik; dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program pascasarjana, tarif dana pengembangan institusi, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas: tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan konsultasi, tarif layanan pengembangan bahasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan tarif perpustakaan. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
30/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 330; https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan