Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik; dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program pascasarjana, tarif dana pengembangan institusi, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas: tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan konsultasi, tarif layanan pengembangan bahasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan tarif perpustakaan. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat