Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 190/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1424).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah Desa, dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.02/2022
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
PMK No. 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY)
dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk
antidumping atas barang impor berupa produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara
Republik Rakyat Tiongkok. Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 115/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No. 883), Permenkeu
RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn
(SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 883) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor
berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan
eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 (enam puluh tujuh)
desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau
poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan
antihan tidak melebihi 50 (lima puluh) putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari
poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.10 dan
5402.47.90 yang diimpor dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022
PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Mengubah
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN - PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22– PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
ABSTRAK:
Bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.010/2018 belum dapat mengakomodir kebutuhan penyesuaian
sistem klasifikasi barang sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN
No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
34/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.361) sebagaimana telah diubah dengan
Permenke RI 110/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1234), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lam piran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
82 HLM, Lampiran halaman 5-82.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai hasil perundingan delegasi antar negaranegara anggota D-8, telah
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan
Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi
Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8) dan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8
Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D8) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun konsesi tarif bea masuk
berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8
(Preferential Trade Agreement among D-8 Member States) serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential
Trade Agreement among D-8 Member States).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota D-8 yang
meliputi Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki dalam rangka
Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential
Trade Agreement among D-8 Member States), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi
barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang
dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk
berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8
(Preferential Trade Agreement among D-8 Member States).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 7-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2022
RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN - TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM - KEMENTERIAN PERTAHANAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 73/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 390; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian
Pertahanan melalui surat Menteri Pertahanan nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal
18 Maret 2021 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat
Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada
Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap
pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 11-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, · Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan·Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan
internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique) dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif
bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Rincian lebih
lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota
atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice. Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IM dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive
Check diragukan kebenarannya dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IM. Pihak yang
terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit
harus menjaga kerahasiaan informasi. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua ratus United States
Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IM. Tarif
Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota
pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual pada saat
atau setelah pameran. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea_ masuk
atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, dapat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
69 HLM, Lampiran halaman 36 s.d. 69
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat