PMK No. 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
PMK No. 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kementerian Keuangan
PMK No. 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND - PENGENAAN BEA MASUK BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor
berupa produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan
ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022
dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 11/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.89), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene
Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam
bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak
diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara
semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10,
ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik India serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free
Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 40
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 347).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Permenkeu RI
47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 7-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2023
PMK No. 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2019
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.02/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 49 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.02/2019
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Diubah dengan :
PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Mencabut :
PMK No. 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klafisikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PMK No. 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 185/PMK.05/2017,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat