Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2010

Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
3/PMK.05/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2010
Tanggal Berlaku
08 Januari 2010
Sumber
BN.2010/NO.7, https://peraturan.go.id/ : 11 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan