Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.05/2014

Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
260/PMK.05/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BN.2015/NO.2044,jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1095 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 219/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Mencabut :
  1. PMK No. 217/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
  2. PMK No. 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan