PMK No. 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
PMK No. 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 53/M.KUKM/VIII/2020 hal Proposal
Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa. Tarif
layanan terdiri atas tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi
dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan
area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, tarif
penggunaan gedung penghubung, tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif
penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif
penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif
layanan jasa penyelenggaraan acara. Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00
(nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penggunajasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2022
PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Mengubah :
PMK No. 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
Mencabut :
PMK No. 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2015
PMK No. 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015
PMK No. 147/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat