PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Diubah dengan :
PMK No. 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala - Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/ KMK.04/ 2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri
PMK No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 dan usulan tarif
layanan melalui surat Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-14/MK.5/2022 tanggal
16 Maret 2022, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 57/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 542)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
76/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 728), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN
Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
13 HLM, Lampiran halaman 7-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh
PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 16-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian :
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Klasifikasi Anggaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat