PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,01 detik

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 38 Tahun 1950
Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)

Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 18 Tahun 1951 tentang Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950
Mengubah :
  1. UUDrt No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1950
Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1951
Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951

Perpajakan

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950
Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1951
Penimbunan Barang-barang

Perekonomian

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957
Peraturan Umum Pajak Daerah

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan