Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1950

Pajak Peredaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 1950
Tanggal Pengundangan
18 Maret 1950
Tanggal Berlaku
18 Maret 1950
Sumber
LL SETNEG : 15 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 18 Tahun 1951 tentang Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950
  2. UUDrt No. 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan