Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957

Peraturan Umum Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 1957
Tanggal Pengundangan
29 Mei 1957
Tanggal Berlaku
29 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/ No. 56, TLN NO. 1287, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan