PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,007 detik

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958
Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1954
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
  2. UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
  3. UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
  4. UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1959
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1952
Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1957
Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU Nomor 1 Tahun 1957
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1950
Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan