PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1954
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950
Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952
Tambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1953
Penetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1959
Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958
Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan