PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,008 detik

Undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950
Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 31 Tahun 1950
Pemungutan Bea Cukai Berat-Barang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1952 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Pelabuhan-Berat-Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Uang-Berat-Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)
Undang-undang Darurat No. 32 Tahun 1950
Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 no. 628 jo. Staatsblad 1934 no. 471)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950
Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
Undang-undang Darurat No. 34 Tahun 1950
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 25 Tahun 1950 tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat
Undang-undang Darurat No. 37 Tahun 1950
Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 5 Tahun 1951 tentang Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Undang-undang Darurat No. 38 Tahun 1950
Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)

Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 18 Tahun 1951 tentang Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950
Mengubah :
  1. UUDrt No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
Undang-undang Darurat No. 39 Tahun 1950
Memungut Opsenten atas Bea-Masuk Selama Tahun 1951

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan