PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,015 detik

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955
Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954
Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1952
Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1951
Bursa

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perekonomian

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1950
Pinjaman Darurat

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955
Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1952
Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan

Perpajakan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 21 Tahun 1957
Mencabut :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan