Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952

Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
04 Februari 1952
Tanggal Berlaku
04 Februari 1952
Sumber
LN.1952/NO.8, TLN NO.195, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan