PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015 – ANGGARAN
2014
Qanun NO. 14, LD.2014/No.14
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Bupati Aceh Timur telah melakukan pembahasan dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-61 Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Bupati Aceh Timur telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp1.384.087.321.682,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.392.618.297.245,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; eputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2021.
Qanun ini mengatur 60 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Prinsip dan Strategi, BAB IV Hak dan Kewajiban Anak, BAB V Indikator KLA, BAB VI Tahapan KLA, BAB VII Forum Anak, BAB VIII Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, BAB IX Tanggung Jawab Keluarga, BAB X Tanggung Jawab Masyarakat, BAB XI Tanggung Jawab Dunia Usaha, BAB XII Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Anak dan Gampong Ramah Anak, BAB XIII Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Massa, BAB XIV Pendanaan, BAB XV Sanksi Administratif, BAB XVI Ketentuan Peralihan, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 14, LD.2010/No.15
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Dalam rangka kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa sektor perindustrian dan perdagangan serta dengan lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur besaran retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi dan Tata Cara Pengawasan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan,Masa Pembubuhan Cap Tera/ Tera Ulang dan Masa Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan penutup.
Bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi dan untuk kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Aceh Barat perlu adanya suatu Pengaturan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Aceh Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001; Permen Pertanian No.98 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No.6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerja Sama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Perbenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perilindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 Nopember 2014 atas Gugatan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini merubah Pasal 81, Pasal 82; Pasal 83.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PENGELOLA KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 15, LD.2010/No.15
Qanun tentang Pengelola Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan, menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan, maka diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien. Bahwa dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Kota Langsa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengaturan Kebersihan, Pengelolaan Sampah/Kotoran, Bak Sampah dan Tempat Pembuangan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang Bersangkutan, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
2019
Qanun NO. 15, LD No. 15/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabub Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah;
Qanun Bupati ACeh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Mata
ABSTRAK:
- bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
- bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Mata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Qanun ini mengatur 82 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama dan Tempat Kedudukan, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Jangka Waktu Berdiri, BAB VI Modal, BAB VII Struktur Organisasi, BAB VIII Satuan Pengawas Intern, BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, BAB X Penggunaan Laba, BAB XI Tarif Air Minum, BAB XII Kepailitan, BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-ndang ini adalah Pajak Parkir. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 131 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simelue No. 24 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 24 dan menghapus Pasal 37 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 24 TAHUN 2012
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat