honorarium - gaji - penghasilan - uang kehormatan - tunjangan - penghargaan - hak lainnya
2017
Qanun NO. 7, Lembaran Kabupaten Tahun 2017/ No. 7
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menjalankan tugas dan fungsinya perlu mnegatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini mengatur 34 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud,dan Tujuan; BAB III Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara; BAB IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRK Aceh Utara; BAB V Pengelolaan Keuangan DPRK Aceh Utara; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2004 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Uatra Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Uatra Tahun 2005 Nomor 28) sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2016
Qanun NO. 7, LD.2016/NO.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PMK No: 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 1994; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
14 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2016
Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Barang Milik Kabupaten yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus dikelola secara tertib memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini mengatur 123 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup dan Asas; BAB III Pejabat Pengelola BMK; BAB IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB V Pengadaan; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pemanfaatan; BAB VIII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB IX Penilaian; BAB X Pemindahtanganan; BAB XI Pemusnahan; BAB XII Penghapusan; BAB XIII Penatausahaan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pengelolaan BMK oleh Badan Layanan Umum Kabupaten; BAB XVI BMK Berupa Rumah Negara; BAB XVII Ganti Rugi dan Sanksi; BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Qanun tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelangkapan Administrasi, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
penyertaan modal pemerintah kota banda aceh pada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 7, BD.2017/No.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai wujud kepemilikan saham dan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian di Kota Banda Aceh serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyertaan Modal Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010.
- bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunannyang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh merupakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan Pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komperhensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2008, UU Nomor 14 tahun 2008, UU Nomor 25 tahun 2009, UU Nomor 4 tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 96 Tahun 2019, PP Nomor 9Tahun 2014, Perpres Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 9 Tahun 2016, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Qanun Provinsi NAD Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Nomor 8 Tahun 2008, Qanun Nomor 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini 55 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan, BAB III Tata Kelola, BAB IV Sumber Daya Manusia, BAB V Insentif dan Disinsentif, BAB VI Koordinasi, BAB VII Kerjasama, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Sengketa Informasi, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN GAMPONG
2015
Qanun NO. 7, LD.2015/No.7
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gampong atas peraturan perundng-undangan, pelu dibuat peraturan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan ditingkat gampong yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; QANUN ACEH NO. 4 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Persiapan dan pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, Penyampaian Peraturan Gampong, Penyebarluasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat