Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik;
bahwa sehubungan penyesuaian tujuan yang digariskan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Daya 2005-2025 dengan kebutuhan daerah. dipandang perlu dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016.
Qanun ini terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022.
Bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi dan untuk kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Aceh Barat perlu adanya suatu Pengaturan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Aceh Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001; Permen Pertanian No.98 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No.6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerja Sama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Perbenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perilindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, dimana Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha, yang perlu dipungut Retribusi atas Pelayanan penyediaan Fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Qanun tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah;.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh, untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.3 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Sekretariat MPD; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Qanun tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelangkapan Administrasi, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2017
Qanun NO. 9, LD TAHUN 2017 NOMOR 09
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah, makan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
Qanun tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi, Kewajiban, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
-
-
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat