Qanun tentang Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi NAD, perlu dibentuk Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Fungsi,Tugas dan Kewenangan, Kepengurusan MPD, Alat Kelengkapan, Dewan Pakar, Mekanisme Kerja, Sekretariat, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
14 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019
Qanun tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017; PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh No 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 46 Tahun 1971; PP No 40 Tahun 1994; PP No 40 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 67 Tahun 2005; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No 5 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Qanun ini mengatur 200 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Barang Milik Daerah; BAB III Pejabat Pengelola; BAB IV Perencanaan Kebutuhan; BAB V Pengadaan; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pemanfaatan; BAB VIII
Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB IX Penilaian; BAB X Pemindahtanganan; BAB XI Pemusnahan; BAB XII Penghapusan; BAB XIII Penatausahaan; BAB XIV Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; BAB XV Pengelolaan BMD Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XVI Ganti Rugi Dan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9149 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Usaha Perikanan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 22 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 15; Pasal 36; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi jasa usaha yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada orang pribadi atau badan lebih menerapkan prinsip-prinsip komersial sebagaimana layanan serupa yang dilaksanakan oleh dunia usaha/swasta.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Keberatan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Penghapusan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2019
Qanun NO. 2, LD No. 2/2019
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang struktur dan tarifnya didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada perkembangan situasi dan kondisi perekonomian dan harga pasar maka perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retiribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Ini terdiri II Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Qanun yang mengacu kepada Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahin 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No.5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Qanun NO. 8, BD.2019/ No. 8
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan bahwa penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapan Retribusinya paling tinggi 2% dari nilai objek pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2003;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan dalam berwisata, sesuai dengan konsep usaha pariwisata terintegrasi berbasis pada nilai-nilai syariat Islam dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah, maka diperlukan regulasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pariwisata Halal; bahwa Kota Banda Aceh sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia, maka Pemerintah Kota Banda Aceh dan semua pemangku kepentingan menyiapkan fasilitas dan sarana pariwisata Halal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PP No 39 Tahun 2021; Permen Parekraf No 6 Tahun 2020; Qanun Aceh No 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No 8 Tahun 2013; Qanun Aceh No 8 Tahun 2016; Qanun Aceh No 11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang lingkup, BAB III Destinasi, BAB IV Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal, BAB V Industri Pariwisata, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi Administratif, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
12 Hlm Lampiran: 5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat