Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuanPasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 15 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 51 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Qanun Daerah ini diatur 141 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; BAB V Jaringan LLAJ; BAB VI Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor; BAB VII Bengkel; BAB VIII Terminal; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; BAB XI Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB XII Andalalin; BAB XIII Angkutan; BAB XIV Perparkiran; BAB XV Pemindahan KL\endaraan; BAB XVI Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; BAB XVII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Darat; BAB XVIII Perkeretaapian; BAB XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; BAB XX Forum LLAJ; BAB XXI Kerja Sama; BAB XXII Peran Serta Masyarakat; BAB XXIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXIV Penyidikan; BAB XXV Ketentuan Pidana; BAB XXVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Qanun tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya di satu sisi menimbulkan ketergantungan yang sangat berbahaya dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, namun di sisi lain bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Utara peredaran dan penggunaan narkotika sudah sangat meresahlkan masyarakat karena letak geografis Kabupaten Aceh Utara sangat strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya dari luar negeri melalui selat malaka;
c. Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 58, Tambahan LN RI No. 1092);
3. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2009 No. 143, Tambahan LN RI No. 5062);
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2009 No. 144, Tamabahan LN RI No. 5063);
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2015 No. 59, Tambahan LN RI No. 5679);
6. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN RI Tahun 2011 No. 46, Tambahan BN RI No. 5211);
7. PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2013 No. 96, Tambahan BN RI No. 5419);
8. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
10. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegaham Penyalahgunaan Narkotika (BN RI Tahun 2019 No. 195);
12. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
13. Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang Hulu, Jinayat ;
14. Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
28
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka menjadikan tertib kearsipan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publuk, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektir publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 104 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemerintah Aceh; BAB III Kebijakan Kearsipan Aceh; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V PengelolaanArsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan Simpul Jaringan; BAB VIII Sumber Daya Kearsipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaab; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
35 hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2022
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 1 1Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk dibahas, disetujui dan ditetapkan bersama
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Wajib mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama
-bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, merupakan perwujudan dari Rencana Keija Pemerintah Aceh Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Undang-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,
Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
11
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2018
Qanun tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daerah aliran sungai merupakan sistem penyangga kehidupan berupa kesatuan ekosistem utuh dari hulu sampai hilir yang memerlukan pengelolaan secara terpadu lintas sektor, lintas wilayah, dan multi disiplin ilmu untuk pembangunan yang berkelanjutan; Kondisi daerah aliran sungai di Aceh telah menurun yang dicirikan oleh meningkatnya frekuensi bencana banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; Pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah Kabupaten/Kota dan dalam daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 37 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, P No. 37 Tahun 2012, dan Permenhut No. P.42/Menhut-II Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Cakupan Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh; Tim Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Insentif; Larangan; Sumber Dana; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyelidikan dan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 12, LD.2016/NO.12
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/ merivisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan penambahan objek serta penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981 ; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 34 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah bagi masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentnag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harud diatur dalam Qanun, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis), bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA
2016
Qanun NO. 8, LD.2016/36
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun tentnag Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukunh kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 29 Nopember 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.259.931.507.243,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.342.388.146.373,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
2019
Qanun NO. 16, LD No. 16/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dalam pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten melakukan penambahan jenis pelayanan serta dilakukan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019
59
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat