Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan penambahan objek serta penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981 ; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 34 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Qanun tentang Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Seuneubok Raja Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan pertumbuhan jumlah pelanggan sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) lebih, perlu dilakukan penambahan jumlah Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, sehinga perlu diubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih , tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 45 Tahun 202; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/115/2022; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/993/2022.
Qanun ini mengatur 11 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
bahwa sebagai pelaksana Keputusan Gubenur Aceh Nomor 903-57 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575) ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540) ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694); Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12); Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2011 Nomor 10); Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2011 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 6).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2012
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan qanun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa budaya daerah merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Kabupaten Aceh Barat dan untuk mewujudkannya, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Aceh Barat; bahwa berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten berwenang melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Nomor 12 Tahun 2004; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 94 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pelestarian; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat; BAB V Pendaftaran Perkumpulan/ Organisasi Kebudayaan; BAB VI Data dan Informasi; BAB VII Dewan Kesenian Aceh Barat; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun tentang Pembentukan Mukim Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Kuta Dayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut pajak penerangan jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Bahwa untuk penataan dan pembangunan wilayah Kota Langsa diperlukan pedoman pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, estetika dan nilai-nilai budaya Aceh serta harus diselenggarakan secara tertib dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU. No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Prasarana Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan, SLF Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Adminsitrasi IMB, Pembongkaran, Peran serta Masyarakat, Kompensasi, Pemutihan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat